BERITA DIY - Menteri Investasi, Bahlil Lahadila akan ungkap daftar perusahaan tambang (IUP) yang dicabut hari ini.
Pada Kamis, 6 Januari 2022, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan ribuan izin usaha tambang mineral dan batu bara, sera kehutanan.
Meski menggaungkan investasi yang ramah, Pemerintah tak ingin investasi yang hadir tidak bertanggung jawab terhadap kemajuan rakyat, bangsa, dan negara.
"Pencabutan IUP ini tertib peraturan, tidak pandang bulu ini punya siapa, ini milik siapa. Untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat, aturan harus ditegakkan, aturan harus berlaku untuk semua orang," tulis Bahlil Lahadia, selaku Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia di akun Instagram pribadinya.
Sebagai informasi, Pemerintah telah mencabut sebanyak 2.078 Izin usah pertambangan (IUP) mineral dan batubara yang tersebar di seluruh Indonesia.
Bahlil juga berjanji akan merilis daftar perusahaan yang dicabut pada Senin, 10 Januari 2022 hari ini.
"Sudah (ada daftar perusahaannya). Nanti kami rilis, hari Senin (10 Januari 2022) mulai kami rilis," ujar Bahlil pada Jumat 7 Januari 2022 dalam konferensi pers pencabutan IUP, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan.