Sementara itu, sebanyak 302 izin pertambangan batu bara dengan luas 964.787 hektar juga telah dicabut.
"Izin tersebut berada di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara,” tambah Ridwan.
Selain itu, Pemerintah juga mencabut izin usaha di sektor kehutanan. Sebanyak 192 perusaaan dengan total luas mencapai 3.126.439 hekatar telah dicabut usahanya.
Presiden Jokowi juga mencabut Hak Guna Usaha atau HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar.
Dicabutnya izin IUP dan di sektor kehutanan, merupakan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.***