Baca Juga: Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM 5-18 Oktober dan Daftar Wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1
Baca Juga: Syarat Perjalanan Internasional WNA Masuk Bandara Ngurah Rai Bali, dan 35 Hotel untuk Karantina
Perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat di wilayah Aglomerasi atau antar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali hanya boleh dilakukan jika sudah melakukan vaksinasi penuh. Selain itu pelaku perjalanan menggunakan kereta api maupun pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan udara menggunakan pesawat yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes antigen H-2 sebelum keberangkatan.
Selain perubahan syarat perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat, pemerintah juga menyesuaikan pengunaan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan kereta api atau pesawat yang tidak bisa mengakses dan tidak memiliki ponsel pintar.
Sebagai gantinya pelaku perjalanan hanya perlu menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang akan dipakai untuk identifikasi status hasil swab PCR atau antigen dan validasi sertifikat vaksin.
Demikian informasi syarat perjalanan terbaru menggunakan kereta api dan pesawat terbang untuk wilayah Jawa-Bali selama masa PPKM tanggal 5-18 Oktober.***