Syarat Pejalanan Terbaru Menggunakan Kereta Api dan Pesawat di Wilayah Jawa-Bali Selama PPKM 5-18 Oktober 2021

- 6 Oktober 2021, 18:10 WIB
ILUSTRASI - Syarat perjalanan terbaru menggunakan kereta api dan pesawat di Jawa-Bali selama masa perpanjangan PPKM 5-18 Oktober.
ILUSTRASI - Syarat perjalanan terbaru menggunakan kereta api dan pesawat di Jawa-Bali selama masa perpanjangan PPKM 5-18 Oktober. /PIXABAY/Pixel2013

BERITA DIY – Pemerintah telah menetapkan memperpanjang masa PPKM mulai tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021. Perpanjangan masa PPKM berdampak terhadap perubahan syarat perjalanan terbaru menggunakan kereta api dan pesawat di wilayah Jawa-Bali.

Perubahan syarat perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat di daerah Jawa-Bali mengalami perubahan karean saat ini tidak ada wilayah di Pulau Jawa maupun Pulau Bali yang berada di level 4.

Syarat perjalanan terbaru menggunakan kereta api dan pesawat untuk wilayah Jawa dan Bali disesuaikan dengan instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 18 Oktober, 32 Daerah Ini Naik Level: Berikut Daftarnya

Baca Juga: Syarat Perjalanan Internasional WNA Masuk Bandara Ngurah Rai Bali, dan 35 Hotel untuk Karantina

Berikut aturan lengkap syarat perjalanan terbaru menggunakan kereta api dan pesawat terbang wilayah Jawa-Bali,

Syarat Perjalanan Terbaru Menggunkan Kereta Api dan Pesawat

Pelaku perjalanan kereta api di wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Syarat ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang memakai pesawat.

Pengguna kereta api harus menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum perjalanan. Sementara pelaku perjalanan udara menggunakan pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen H-2 sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM 5-18 Oktober dan Daftar Wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1

Baca Juga: Syarat Perjalanan Internasional WNA Masuk Bandara Ngurah Rai Bali, dan 35 Hotel untuk Karantina

Perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat di wilayah Aglomerasi atau antar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali hanya boleh dilakukan jika sudah melakukan vaksinasi penuh. Selain itu pelaku perjalanan menggunakan kereta api maupun pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan udara menggunakan pesawat yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes antigen H-2 sebelum keberangkatan.

Selain perubahan syarat perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat, pemerintah juga menyesuaikan pengunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Masih Status Level 4 dan 3 di Luar Jawa-Bali Usai PPKM Diperpanjang 4 Oktober 2021

Aplikasi PeduliLindungi tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan kereta api atau pesawat yang tidak bisa mengakses dan tidak memiliki ponsel pintar.

Sebagai gantinya pelaku perjalanan hanya perlu menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang akan dipakai untuk identifikasi status hasil swab PCR atau antigen dan validasi sertifikat vaksin.

Demikian informasi syarat perjalanan terbaru menggunakan kereta api dan pesawat terbang untuk wilayah Jawa-Bali selama masa PPKM tanggal 5-18 Oktober.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x