Aturan Terbaru dalam Prosedur Kedatangan Tamu Perjalanan Internasional di Bandara Soekarno Hatta

- 19 September 2021, 20:30 WIB
ILUSTRASI - Peraturan terbaru SE Nomor 74 Tahun 2021 yang diterapkan di Bandara Soekarno Hatta pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 yang dikarenakan mobilitas perjalanan jauh internasional.
ILUSTRASI - Peraturan terbaru SE Nomor 74 Tahun 2021 yang diterapkan di Bandara Soekarno Hatta pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 yang dikarenakan mobilitas perjalanan jauh internasional. /PIXABAY/20094504

Checkpoint 4

Seluruh penumpang menjalani proses Imigrasi serta Bea dan Cukai.

Checkpoint 5

Penumpang menuju area holding untuk persiapan karantina, dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan Covid-19. Hasil tes PCR juga akan diinformasikan di titik ini.

Checkpoint 6

Penumpang menuju transportasi darat (bus) untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan. Pelaksanaan di titik ini dibantu oleh Polres Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api: Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

Demikian aturan baru soal prosedur perjalanan jauh transportasi udara di Bandara Soekarno Hatta untuk penumpang rute internasional.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x