Checkpoint 4
Seluruh penumpang menjalani proses Imigrasi serta Bea dan Cukai.
Checkpoint 5
Penumpang menuju area holding untuk persiapan karantina, dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan Covid-19. Hasil tes PCR juga akan diinformasikan di titik ini.
Checkpoint 6
Penumpang menuju transportasi darat (bus) untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan. Pelaksanaan di titik ini dibantu oleh Polres Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api: Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Demikian aturan baru soal prosedur perjalanan jauh transportasi udara di Bandara Soekarno Hatta untuk penumpang rute internasional.***