Aturan Terbaru dalam Prosedur Kedatangan Tamu Perjalanan Internasional di Bandara Soekarno Hatta

- 19 September 2021, 20:30 WIB
ILUSTRASI - Peraturan terbaru SE Nomor 74 Tahun 2021 yang diterapkan di Bandara Soekarno Hatta pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 yang dikarenakan mobilitas perjalanan jauh internasional.
ILUSTRASI - Peraturan terbaru SE Nomor 74 Tahun 2021 yang diterapkan di Bandara Soekarno Hatta pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 yang dikarenakan mobilitas perjalanan jauh internasional. /PIXABAY/20094504

BERITA DIY - Ketentuan atau aturan baru SE Nomor 74/2021 prosedur yang lebih hati-hati dan waspada untuk kedatangan internasional yang mulai diterapkan hari ini, per 19 September 2021 pukul 00.00 WIB di Bandara Soekarno Hatta.

Peraturan terbaru SE Nomor 74 Tahun 2021 yang diterapkan di Bandara Soekarno Hatta pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 yang dikarenakan mobilitas perjalanan jauh internasional.

Terlebih, ada kemungkinan penumpang pesawat rute internasional membawa virus corona dalam tubuh mereka, meski tanpa gejala.

Baca Juga: Tarif Harga Kereta Api KA Bandara YIA Yogyakarta Mulai Naik per 17 September 2021 Serta Jadwal Pemberangkatan

Aturan baru ini telah disetujui oleh Angkasa Pura II (AP 2), Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta, Kementerian Kesehatan, Satgas Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi terkait lainnya.

Salah satu aturan yang jelas terlihat adalah adanya kewajiban bagi penumpang yang punya tujuan ke Bandara Soekarno Hatta melakukan 3 kali tes PCR.

Pertama di negara asal, kemudian yang kedua di Bandara Soekarno Hatta, lalu ketiga di lokasi karantina. Selain itu ketika sampai di Indonesia, mereka perlu menjalani tahap 6 checkpoint.

Baca Juga: Kronologi Pesawat Rimbun Air yang Hilang Kontak Sampai Ditemukan Hancur di Papua

Checkpoint penumpang dari luar negeri

Sejumlah checkpoint kedatangan penumpang internasional, selengkapnya sebagai berikut:

Checkpoint 1

Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta setelah turun dari pesawat akan menuju area holding.

Akan dilakukan pendataan sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11/2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah), dan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan Ketua Satgas tersebut.

Checkpoint 2

Seluruh penumpang internasional kemudian menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP Kementerian Kesehatan.

Dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, eHAC Internasional, surat hasil RT-PCR COVID-19 dari negara asal, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam SE Kemenhub 74/2021. Pada titik ini, personel KKP juga akan melakukan klasifikasi lokasi karantina.

Baca Juga: Kereta Bandara YIA Mulai Beroperasi September 2021, Berikut Rute Pejalanan dan Tarif Promonya

Checkpoint 3

Seluruh penumpang kemudian menjalani tes PCR di bilik yang terletak masih di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Adapun layanan tes Covid-19 ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).

Checkpoint 4

Seluruh penumpang menjalani proses Imigrasi serta Bea dan Cukai.

Checkpoint 5

Penumpang menuju area holding untuk persiapan karantina, dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan Covid-19. Hasil tes PCR juga akan diinformasikan di titik ini.

Checkpoint 6

Penumpang menuju transportasi darat (bus) untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan. Pelaksanaan di titik ini dibantu oleh Polres Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api: Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

Demikian aturan baru soal prosedur perjalanan jauh transportasi udara di Bandara Soekarno Hatta untuk penumpang rute internasional.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x