Aturan Terbaru dalam Prosedur Kedatangan Tamu Perjalanan Internasional di Bandara Soekarno Hatta

- 19 September 2021, 20:30 WIB
ILUSTRASI - Peraturan terbaru SE Nomor 74 Tahun 2021 yang diterapkan di Bandara Soekarno Hatta pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 yang dikarenakan mobilitas perjalanan jauh internasional.
ILUSTRASI - Peraturan terbaru SE Nomor 74 Tahun 2021 yang diterapkan di Bandara Soekarno Hatta pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 yang dikarenakan mobilitas perjalanan jauh internasional. /PIXABAY/20094504

Sejumlah checkpoint kedatangan penumpang internasional, selengkapnya sebagai berikut:

Checkpoint 1

Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta setelah turun dari pesawat akan menuju area holding.

Akan dilakukan pendataan sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11/2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah), dan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan Ketua Satgas tersebut.

Checkpoint 2

Seluruh penumpang internasional kemudian menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP Kementerian Kesehatan.

Dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, eHAC Internasional, surat hasil RT-PCR COVID-19 dari negara asal, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam SE Kemenhub 74/2021. Pada titik ini, personel KKP juga akan melakukan klasifikasi lokasi karantina.

Baca Juga: Kereta Bandara YIA Mulai Beroperasi September 2021, Berikut Rute Pejalanan dan Tarif Promonya

Checkpoint 3

Seluruh penumpang kemudian menjalani tes PCR di bilik yang terletak masih di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Adapun layanan tes Covid-19 ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x