Hukum Internasional Anti Penghilangan Paksa didasarkan dalam Konvensi Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa yang telah diratifikasi oleh 52 negara anggota PBB dengan 96 anggota baru menandatangani konvensi tersebut termasuk Indonesia.
Berdasarkan Konvensi Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa, penghilangan paksa adalah penangkapan, penahanan, penculikan atau tindakan lain yang merampas kebebasan yang dilakukan oleh aparat negara atau oleh orang-orang maupun kelompok yang melakukannya dengan mendapat kewenangan, dukungan serta persetujuan dari negara, yang diikuti dengan penyangkalan pengetahuan terhadap adanya tindakan perampasan kebebasan atau upaya menyembunyikan nasib serta keberadaan orang yang hilang sehingga menyebabkan orang-orang hilang tersebut berada di luar perlindungan hukum.
PBB melakukan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Nomor 65/209 pada 21 Desember 2010 yang melakukan pembahasan mengenai penghilangan paksa yang terjadi di banyak negara yang harus ditangani serius.
Sebagai hasilnya, Konvensi Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa ditawarkan sebagai komitmen bersama komunitas nasional untuk mengatasi masalah tersebut. Itulah sejarah Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional yang diperingati setiap tanggal 30 Agustus.***