Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional, 30 Agustus 2021: Sejarah dan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

- 30 Agustus 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi sel penjara, sejarah Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional yang diperingati hari ini, 30 Agustus 2021.
Ilustrasi sel penjara, sejarah Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional yang diperingati hari ini, 30 Agustus 2021. /Pixabay/Ichigo121212

BERITA DIY - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 30 Agustus 2021 sebagai Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional sebagai gelombang perlawanan terhadap tindak kejahatan penghilangan orang secara paksa yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional melewati memontum sejarah panjang yang akan dibahas dalam artikel ini. Tujuan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional ini adalah untuk merawat ingatan tentang para korban yang menjadi target penghilangan paksa dan sampai saat ini tidak diketahui nasibnya.

Tidak dipungkiri, tindakan penghilangan orang secara paksa pernah terjadi di berbagai negara dunia. Para keluarga korban harus menanti tanpa kepastian apakah anggota keluarganya akan kembali atau tidak.

Baca Juga: Sejarah Hari Departemen Luar Negeri Indonesia, 19 Agustus 2021: Cikal Bakal Kemenlu, Tugas dan Fungsinya

Selain permasalahan moral, kejahatan penghilangan paksa juga melanggar HAM yang seharusnya dilindungi oleh semua negara di dunia. Untuk menjamin HAM setiap warga dunia, PBB mendeklarasikan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional.

Dilansir dari komnasham.go.id, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat pernah terjadinya kasus penghilangan paksa di Indonesia pada masa-masa rentan konflik dari Orde Baru hingga masa Reformasi.

Pada konflik demonstrasi prodemokrasi 1997/1998, tercatat 13 aktivis hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Pada kasus yang lain, diduga sebanyak 32.774 korban hilang pada Peristiwa 1965/1966 dan 23 korban pada Pembunuhan Misterius 1982-1985.

Sementara itu, ada 23 korban juga diduga hilang pada Peristiwa Tanjung Priok 1984 dan 88 korban pada Peristiwa Talangsari 1989.

Baca Juga: Sejarah Hari Konstitusi yang Diperingati Hari Ini, 18 Agustus 2021: Kilas Balik Hukum Dasar Indonesia

Hukum Internasional Anti Penghilangan Paksa didasarkan dalam Konvensi Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa yang telah diratifikasi oleh 52 negara anggota PBB dengan 96 anggota baru menandatangani konvensi tersebut termasuk Indonesia.

Berdasarkan Konvensi Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa, penghilangan paksa adalah penangkapan, penahanan, penculikan atau tindakan lain yang merampas kebebasan yang dilakukan oleh aparat negara atau oleh orang-orang maupun kelompok yang melakukannya dengan mendapat kewenangan, dukungan serta persetujuan dari negara, yang diikuti dengan penyangkalan pengetahuan terhadap adanya tindakan perampasan kebebasan atau upaya menyembunyikan nasib serta keberadaan orang yang hilang sehingga menyebabkan orang-orang hilang tersebut berada di luar perlindungan hukum.

Baca Juga: Sejarah Peringatan Pangkalan Brandan Lautan Api, 13 Agustus 2021: Perlawanan Masyarakat Melayu dari Belanda

PBB melakukan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Nomor 65/209 pada 21 Desember 2010 yang melakukan pembahasan mengenai penghilangan paksa yang terjadi di banyak negara yang harus ditangani serius.

Sebagai hasilnya, Konvensi Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa ditawarkan sebagai komitmen bersama komunitas nasional untuk mengatasi masalah tersebut. Itulah sejarah Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional yang diperingati setiap tanggal 30 Agustus.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x