BERITA DIY - Hari Konsitusi Indonesia diperingati pada hari ini, tanggal 18 Agustus 2021 sehari setelah hari kemerdekaan Indonesia. Keberadaan konstitusi dalam sebuah negara sangatlah penting.
Konsititusi merupakan dasar hukum di sebuah negara untuk menjadi sumber hukum bagi peraturan yang ada di bawahnya. Sudah selayaknya, sebagai negara hukum, Indonesia memiliki konstitusi yang tertulis dan terkodifikasi.
Konstitusi Indonesia yang tertulis adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Sejarah hari konstitusi Indonesia berarti kilas balik dari keberadaan UUD NRI Tahun 1945.
Sejarah hari konstitusi Indonesia bermula dari proklamasi kemerdekaan Indonesia oleh dua tokoh proklamator yaitu Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pernyataan kemerdekaan Indonesia harus diikuti dengan penjebolan tata hukum dari hukum kolonial atau penjajah ke tata hukum nasional Negara Indonesia. Sebagai negara yang baru berdiri, keberadaan hukum nasional sangat penting maknanya.
Tepat pada tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia telah siap dengan naskah konstitusinya yang saat itu belum selengkap UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen. Peralihan hukum yang memerlukan waktu membuat berlakunya aturan peralihan dalam konstitusi Indonesia.
Baca Juga: 18 Agustus 2021 Diperingati Hari Apa? Yuk Simak Sejarah Hari Konstitusi Indonesia
Peraturan peralihan itu memberlakukan hukum kolonial akibat belum sempurnanya hukum nasional pasca kemerdekaan Indonesia. Teks konstitusi Indonesia tersebut disusun oleh para tokoh yang terdiri dari: