PPKM Diperpanjang Dari Tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, Simak Perbedaan PPKM Level 3 dan Level 4

- 24 Agustus 2021, 17:20 WIB
ILUSTRASI - PPKM perpanjangan. PPKM diperpanjang dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agutus 2021, Berikut perbedaan antara PPKM Level 3 dan Level 4.
ILUSTRASI - PPKM perpanjangan. PPKM diperpanjang dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agutus 2021, Berikut perbedaan antara PPKM Level 3 dan Level 4. /PIXABAY/juliaorige

BERITA DIY – PPKM diperpanjang dari tanggal 24 agustus hingga 30 Agutus 2021, Berikut perbedaan antara PPKM Level 3 dan Level 4.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan suatu kebijakan dari Pemerintah Indonesia yang diterapkan sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sebelum pelaksanaan aturan PPKM tersebut, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Syarat Naik KRL Selama PPKM Level 3, Apakah STRP Masih Diperlukan? Ini Jawaban dari KAI Commuter Line

PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran infeksi Covid-19, yakni di Pulau Jawa dan Bali.

Telah diketahui bahwa pada tanggal 23 Agustus 2021, Persiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tentang keputusan diperpanjang atau tidak PPKM yang sedang diterapkan oleh pemerintah saat ini.

Dikutip dari akun Instagram @jokowi, mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang dari tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 dan Belum Turun ke Level 3

Adapun beberapa daerah yang sebelumnya berada di PPKM Level 4, sekarang diturunkan pada PPKM Level 3 yang memenuhi persyaratan.

Untuk Pulau Jawa dan Bali terjadi perkebangan yang sangat baik dalam kasus Covid-19 ini. Dari 67 kota atau kabupaten yang berada di Level 4 menjadi 51 kota/kabupaten.

Level 3 yang sebelumnya berjumlah 59 kota/kabupaten menjadi 67 kota/kabupaten. Level 2 dari 2 kota/kabupaten menjadi 10 kota/kabupaten.

Baca Juga: Kuota Penerima BLT BSU Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta Masih Ada, Pantau Lagi Syarat Karyawan Dalam Wilayah PPKM

Sedangkan untuk luar Jawa-Bali juga mengalami perkembangan yang sangat baik, pada PPKM Level 4 yang sebelumnya berjumlah 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

Level 3 yang sebelumnya berjumlah 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 yang sebelumnya berjumlah 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Lalu apa bedanya antara PPKM Level 3 dan PPKM Level 4? Berikut penjelasanya yang dikutip oleh Berita DIY dari berbagai sumber.

Baca Juga: UPDATE Daftar Daerah Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 Sampai 30 Agustus: Jabodetabek, Surabaya hingga Bandung

Perbedaan level pada PPKM yang sedang diterapkan ini digolongkan berdasarkan Asesmen level situasi dalam pandemi Covid-19 saat ini yang merupakan indikator upaya untuk pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 agar cepat membaik.

Perbedaan PPKM Level 3 dan Level 4 berada di aturan yang diberlakukan. Salah satunya jika di PPKM Level 3, seperti mall atau pusat perbelanjaan yang dapat beroperasi meski dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 WIB.

Sedangkan di PPKM Level 4, mall dan puasat perbelanjaan tidak diperbolehkan untuk beroperasi ataupun buka, yang boleh beroperasi hanya apotek atau toko obat.

Berikut ini aturan-aturan yang membedakan antara PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 yang dikutip oleh Berita DIY dari berbagai sumber, antara lain:

Baca Juga: Daerah Ini Resmi Perpanjang PPKM Level 4 hingga Tanggal 6 September 2021, Berikut Alasannya

PPKM Level 3

  • Pekerjaan non-esensial melakukan pekerjaannya dari rumah atau Work From Home (WFH).
  • Tempat toko atau pasar kebutuhan sehari-hari dapat buka dengan ketentuan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.
  • Pekerjaan esensial neroperasi 100 persen dengan ketentuan dibagi menjadi dua shift serta dengan protokol kesehatan ketat.
  • Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00 WIB.
  • Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Berakhir Hari Ini 23 Agustus 2021, Akankah Diperpanjang? Berikut Bocoran Informasinya

  • Warung makan atau tempat makan, PKL, lapak makanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan ketentuan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00 WIB. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi waktu maksimal 30 menit.
  • Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
  • Tempat ibadah dibuka dengan ketentuan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
  • Restoran di ruang tertutup hanya melayani Take Away atau
  • Pedagang kaki lima (PKL), barbershop atau tempat potong rambut dan sejenisnya dapat beriperasi hingga pukul 20.00 WIB.

PPKM Level 4

  • Pekerjaan non-esensial melakukan pekerjaannya dari rumah atau Work From Home (WFH).
  • Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Akankah PPKM Level 2-4 Diperpanjang Kembali Setelah Berakhir Hari Ini? Simak Kabar Terbarunya

  • Pekerjaan esensial beroperasi 50 persen dengan dibagi menjadi 1 shift dan 100 persen WFO untuk untuk kritikal dengan protokol kesehatan ketat.
  • Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 15.00 WIB.
  • Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza tutup kecuali apotik dan toko obat.
  • Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB.
  • Restoran di ruang terutup hanya melayani Take Away atau Delivery.
  • Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
  • Tempat ibadah dilarang ada kegiatan berjemaah.

Baca Juga: PPKM Level 3 dan 4 di Jawa - Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Ini Daerah yang Masih Memberlakukan

  • Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 3 orang dan buka hingga pukul 20.00 WIB. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

Demikian perbedaan peraturan antara daerah yang masuk dalam PPKM Level 3 dan Level 4.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah