Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 masih ditiadakan seperti halnya tahun 2020 lalu. Hal ini lagi-lagi sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Dia 45 Kabupaten dan Kota yang Lanjutkan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
Update data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 9 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB menunjukkan ada penambahan 20.709 kasus baru Covid-19 dalam kurun 24 jam terakhir.
Angka ini menambah jumlah terkonfirmasi Covid-19 mecapai 3.686.740 jiwa. Baiknya, ada tren penurunan pada kasus aktif positif Covid-19 sebanyak 25.725 jiwa. Sehingga total kasus aktif 448.508 jiwa.
Melihat kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa – Bali level 2, 3, dan 4 periode 21 Juli – 9 Agustus membawa dampak penurunan angka penyebaran Covid-19, Jokowi memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku PPKM sampai pada 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Daftar Tempat Umum yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin saat PPKM 2021 Terbaru
Keputusan ini disampaikan melalui Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia melalui siaran daring di kanal YouTube Sekretaris Presiden pada Senin, 9 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB.***