Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah Digeser Besok 11 Agustus 2021? Ini Penjelasan Pemerintah

- 10 Agustus 2021, 15:38 WIB
ILUSTRASI - Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah diundur ke tanggal 11 Agustus 2021, ketahui alasan kenapa hari libur diundur.
ILUSTRASI - Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah diundur ke tanggal 11 Agustus 2021, ketahui alasan kenapa hari libur diundur. /UNSPLASH/Waldemar Brandt

Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 masih ditiadakan seperti halnya tahun 2020 lalu. Hal ini lagi-lagi sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Dia 45 Kabupaten dan Kota yang Lanjutkan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

Update data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 9 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB menunjukkan ada penambahan 20.709 kasus baru Covid-19 dalam kurun 24 jam terakhir.

Angka ini menambah jumlah terkonfirmasi Covid-19 mecapai 3.686.740 jiwa. Baiknya, ada tren penurunan pada kasus aktif positif Covid-19 sebanyak 25.725 jiwa. Sehingga total kasus aktif 448.508 jiwa.

Melihat kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa – Bali level 2, 3, dan 4 periode 21 Juli – 9 Agustus membawa dampak penurunan angka penyebaran Covid-19, Jokowi memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku PPKM sampai pada 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Daftar Tempat Umum yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin saat PPKM 2021 Terbaru

Keputusan ini disampaikan melalui Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia melalui siaran daring di kanal YouTube  Sekretaris Presiden pada Senin, 9 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x