BERITA DIY - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir pada hari ini, 2 Agustus 2021. Apakah akan diperpanjang lagi oleh pemerintah?
Awalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021. Kemudian pemerintah memperpanjangnya lagi menjadi PPKM Level 4 pada 21-25 Juli dan dilanjutkan hingga 2 Agustus 2021.
Rencananya, pengumuman perpanjangan atau relaksasi PPKM akan dibacakan secara langsung oleh Presiden Jokowi hari ini, 2 Agustus 2021.
"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal kepada media, Minggu 1 Juli 2021.
Adapun kebijakan yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan segala aspek kehidupan, ungkap Syafrizal, demi keselamatan warga.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengatakan, pelonggaran pembatasan akan dilakukan secara bertahap jika situasi pandemi Covid-19 menunjukkan perbaikan. Salah satu indikatornya yakni penurunan angka kasus positif.
"Pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi, terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari WHO (World Health Organization)," kata Luhut, dalam konferensi pers daring, Rabu 21 Juli 2021 lalu.