Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021: Syarat, Link dan Cara Daftar Badan Usaha Insentif Capai Rp 200 Juta

- 8 Juni 2021, 14:55 WIB
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha untuk mendapat BIP Reguler atau BIP JPU untuk dapat bantuan atau insentif capai Rp 200 juta. Tentu jika persyaratan dipenuhi.
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha untuk mendapat BIP Reguler atau BIP JPU untuk dapat bantuan atau insentif capai Rp 200 juta. Tentu jika persyaratan dipenuhi. /Tangkapan Layar: www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Belum Ada, Ini Cara Daftar dan Cek BPUM Tahap 2 per Juni 2021 di banpresbpum.id

6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
  • Nama Perusahaan
  • Alamat Perusahaan
  • Nama Pemilik
  • Nomor KTP
  • NPWP Badan Usaha
  • Alamat email (masih aktif)
  • Nomor Handphone Whatsapp
  • Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol 'Choose File'
  • Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol klik di sini
  • Jika anda sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan.
  • Jika data sudah lengkap, klik tombol daftar.
  • Selanjutnya data akun akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Belum Ada, Ini Cara Daftar dan Cek BPUM Tahap 2 per Juni 2021 di banpresbpum.id

Badan usaha yang sudah mendapatkan akun sistem BIP bisa masuk ke dalam sistem dengan cara:

  • Klik tombol masuk
  • Isikan username dan password akun yang telah dikirimkan pada form login
  • Klik tombol 'log in' untuk masuk ke dalam sistem.

Begitulah syarat, cara daftar dan link pendaftaran untuk BIP Reguler dan BIP JPU dari Kemenparekraf pada Juni 2021 ini.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x