10. Badan usaha calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan programbantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Belum Ada, Ini Cara Daftar dan Cek BPUM Tahap 2 per Juni 2021 di banpresbpum.id
Untuk informasi lengkapnya, bisa dicek langsung di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/. Atau klik DI SINI.
Cara daftar akun badan usaha untuk dapat BIP
Pelaku badan usaha yang menginginkan bantuan insentif pemerintah atau BIP, diimbau untuk melakukan pendaftaran melalui sistem informasi BIP di laman https://bip.kemenparekraf.go.id/. Atau klik DI SINI.
1. Klik tombol 'DAFTAR'.
2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi: 'BIP Reguler' atau 'BIP JPU'.
3. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.
4. Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul.
5. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.