Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021: Syarat, Link dan Cara Daftar Badan Usaha Insentif Capai Rp 200 Juta

- 8 Juni 2021, 14:55 WIB
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha untuk mendapat BIP Reguler atau BIP JPU untuk dapat bantuan atau insentif capai Rp 200 juta. Tentu jika persyaratan dipenuhi.
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha untuk mendapat BIP Reguler atau BIP JPU untuk dapat bantuan atau insentif capai Rp 200 juta. Tentu jika persyaratan dipenuhi. /Tangkapan Layar: www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id

10. Badan usaha calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan programbantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Belum Ada, Ini Cara Daftar dan Cek BPUM Tahap 2 per Juni 2021 di banpresbpum.id

Untuk informasi lengkapnya, bisa dicek langsung di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/. Atau klik DI SINI.

Cara daftar akun badan usaha untuk dapat BIP

Pelaku badan usaha yang menginginkan bantuan insentif pemerintah atau BIP, diimbau untuk melakukan pendaftaran melalui sistem informasi BIP di laman https://bip.kemenparekraf.go.id/. Atau klik DI SINI.

1. Klik tombol 'DAFTAR'.

2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi: 'BIP Reguler' atau 'BIP JPU'.

3. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.

4. Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul.

5. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x