Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021: Syarat, Link dan Cara Daftar Badan Usaha Insentif Capai Rp 200 Juta

- 8 Juni 2021, 14:55 WIB
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha untuk mendapat BIP Reguler atau BIP JPU untuk dapat bantuan atau insentif capai Rp 200 juta. Tentu jika persyaratan dipenuhi.
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha untuk mendapat BIP Reguler atau BIP JPU untuk dapat bantuan atau insentif capai Rp 200 juta. Tentu jika persyaratan dipenuhi. /Tangkapan Layar: www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id

Syarat umum badan usaha untuk dapat BIP Reguler atau BIP JPU

1. Penanggung jawab usaha adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

2. Berusia minimal 18 tahun serta tidak sedang menjalani hukuman pidana atau perdata.

3. Memiliki nama dan lokasi usaha yang tetap, dibuktikan dengan dokumen terkait.

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.

5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.

6. Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir.

7. Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun.

8. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif.

9. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan BIP Reguler atau BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x