Syarat umum badan usaha untuk dapat BIP Reguler atau BIP JPU
1. Penanggung jawab usaha adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
2. Berusia minimal 18 tahun serta tidak sedang menjalani hukuman pidana atau perdata.
3. Memiliki nama dan lokasi usaha yang tetap, dibuktikan dengan dokumen terkait.
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.
6. Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir.
7. Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun.
8. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif.
9. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan BIP Reguler atau BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis.