Selain itu, polisi juga meminta keterangan lima orang saksi ahli, di antaranya ahli pidana dan bahasa.
Baca Juga: VIRAL Video Diduga Mobil Wakil Ketua DPRD Sulut Tabrak Istri Setelah Ketahuan Selingkuh
4. Ambroncius Nababan jadi tersangka
Sehari berselang, Selasa 26 Januari 2021, polisi melakukan gelar perkara kasus dugaan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM tersebut. Polisi pun menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka.
Setelah dijadikan tersangka, Irjen Argo menyebut, pihak kepolisian langsung menjeput Ambroncius Nababan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo dalam keterangannya, Selasa 26 Januari 2021.
Baca Juga: Viral! Inilah Lirik Lagu Terpesona Aku Terpesona Abdi Negara
5. Ambroncius Nababan terancam hukuman 5 tahun penjara
Dalam penetapan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme, polisi menjeratkan pasal berlapis kepada Ambroncius Nababan.
Ambroncius disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.