Cuma Pakai KTP! Cek Nama Penerima Vaksin Gratis di pedulilindungi.id

- 13 Januari 2021, 11:33 WIB
Screenshot website pedulilindungi.id
Screenshot website pedulilindungi.id /tangkap layar www.pedulilindungi.id

Pemberitahun mengenai penerima vaksin ini juga dilakukan dengan pengiriman SMS kepada calon penerima periode pertama.

Terhitung mulai Kamis, 31 desember 2020, Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Vaksin mulai diberikan setelah BPOM menyetujui penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac.

Baca Juga: Alhamdulillah, Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Seluruh Masyarakat Indonesia

Baca Juga: Jepang dan 7 Negara Lainnya Gratiskan Vaksin Covid-19, Berikut Daftar Lengkapnya

BPOM telah menerapkan Emergency Use Authorization (EUA) atau persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat untuk Vaksin Covid-19 Sinovac yang dirilis pada Senin 11 Januari 2021.

Kepala Badan POM Penny K Lukito menyebut penerapan EUA ini dilakukan oleh semua otoritas regulatori obat di seluruh dunia untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan EUA selaras dengan panduan WHO, yang menyebutkan EUA dapat ditetapkan dengan beberapa kriteria.

Selain BPOM, MUI juga telah menyatakan jika vaksin Covid-19 Sinovac halal. MUI mengeluarkan fatwa halal pda vaksin Covid-19 Sinovac pada Jumat, 8 Januari 2021.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x