Tak Semua Wilayah Terapkan Pembatasan Aktivitas Sosial, Berikut Kriterianya

- 7 Januari 2021, 13:15 WIB
Motor pun sulit menyalib pada kemacetan di Lembang, Sabtu, 26 Desember 2020.
Motor pun sulit menyalib pada kemacetan di Lembang, Sabtu, 26 Desember 2020. /Antara Foto/Raisan Al Farisi

BERITA DIY - Pulau Jawa dan Bali resmi kembali berlakukan Pembatasan aktivitas sosial masyarakat. Pemerintah mengambil keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Penambahan jumlah kasus per minggu yang terus naik membuat Pemerintah mengambil langkah cepat. Kasus per minggu yang beerjumlah 48.434 di Desember 2020 menjadi 51.986 kasus per minggu di Januari 2021.

“Seperti yang dilakukan di 39 negara yang telah melakukan vaksinasi sehingga tentu dipandang perlu untuk melakukan pengendalian kasus COVID-19 melalui kegiatan pembatasan berbagai aktivitas di masyarakat,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Negara, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Hore! BPUM Cair Lagi di 2021, Cara Daftar BLT UMKM Bisa Online atau Offline? Yuk Cek di Sini

Baca Juga: BLT UMKM Cair Januari! Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Banpres Rp2,4 Juta Cair ke Rekening

Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Lakukan Ini agar BPUM Rp2,4 Juta Cair

Merujuk ke PP 21 Tahun 2020, pembatasan ini diterapkan dengan sejumlah kriteria. Kriterianya tersebut terdiri atas:

  1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen;
  2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional 82 persen;
  3. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14 persen;
  4. Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas, ini nanti pak/ibu gubernurnya akan membuatkan Pergub atau kabupaten/kota dengan perkada,” ucap Airlangga.

Airlangga menyebut detail pembatasan sosial yang dimaksud terdiri atas kapasitas kantor maksimal 25 persen dan sisa 75 persen menerapkan WFH (bekerja dari rumah).

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Rp300 Ribu KPM PKH, Bisa Online dan Pakai KTP Cek BST di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Begini Sikap Angga Terhadap Al Setelah Adiknya Ditolong, Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini

Baca Juga: Hasil Pertandingan AC Milan vs Juventus: Mental Juara Bianconeri

Selama 14 hari ke depan Pembatasan aktivitas ini bakal diberlakukan, yakni mulai tanggal 11 Januari - 25 Januari 2021 dan nantinya akan dievaluasi secara berkala.

Wilayah yang memiliki minimal salah satu dari parameter itu wajib menerapkan pembatasan sosial. Surat edaran akan ditujukan bagi seluruh Pemda se-Indonesia oleh Pemerintah melalui Kemendagri.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah