Cek Online Penerima BST Rp300 Ribu, Klik dtks.kemensos.go.id: Ini Syarat Pencairannya

- 7 Januari 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi: Cara Cek BST Bansos Tunai Rp300 ribu yang cair bulan Januari 2021.
Ilustrasi: Cara Cek BST Bansos Tunai Rp300 ribu yang cair bulan Januari 2021. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY – Pemerintah bekerja sama dengan PT Pos dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam proses penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST). Besaran BST yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat adalah sebesar Rp300 Ribu selama empat bulan mulai Januari hingga April 2021.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan bahwa target penerima BST ini adalah sebanyak 10 juta KPM dengan total anggaran Rp12 trilliun. Sementara pada bulan Januari ini, besaran BST yang akan mulai disalurkan adalah sebanyak Rp3 trilliun.

Baca Juga: Token Listrik Gratis Bisa Diklaim Hari Ini, Berikut Cara Klaim Bulan Januari 2021 di www.pln.co.id

Bantuan Sosial Tunai ini akan diberikan kepada masyarakat non penerima PKH dan Kartu Sembako yang dapat dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan pokok/bahan makanan seperti beras/ jagung, lauk pauk, sayur mayur, buah-buahan dan keperluan lain yang bermanfaat.

Masyarakat dapat melakukan proses cek online daftar penerima BST Rp300 ribu melalui laman https://dtks.kemensos.go.id mengguakan Nomor Induk Kependudukan (nik) atau KTP.

Terdapat beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan dalam proses pencairan BST Rp300 ribu, yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen asli KTP dan KK.

Baca Juga: Token Listrik Gratis Mulai 7 Januari! Ini Cara Klaim Diskon dari PLN: Klik Web, WA atau Aplikasi

Setelah melengkapi syarat dokumen tersebut, masyarakat dapat mengikuti mekanisme pencairan bantuan sebagai berikut.

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Kapan Cair? Ini Jadwal BSU BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer ke Karyawan

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah