BERITA DIY - Pada tahun ini, rencananya program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan kembali dijalankan oleh Pemerintah.
Sebab dampak pandemi diperkirakan belum selesai pada tahun ini, sehingga BPUM dirasa dapat meringankan beban UMKM yang terimbas.
UMKM atau pelaku usaha mikro yang mendapat BPUM akan memperoleh suntikan modal secara cuma-cuma sebesar Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Yuk Cek di dtks.kemensos.go.id untuk KK yang Mau BST Rp 3,5 Juta Beserta Cara Daftar Bansos Tunai
Pemerintah berharap dengan adanya BPUM ini, pelaku usaha mikro atau UMKM dapat melalui badai pandemi karena terdapat modal tambahan.
Lantas, pendaftaran BPUM tahun 2021 akan dibuka online atau offline?
Baca Juga: Syarat Daftar BLT UMKM dan Cara Cek Penerima BPUM yang Diperpanjang di 2021 via eform.bri.co.id/bpum
Seperti diketahui pada BPUM tahap 1, pendaftaran dilakukan online bagi 9 juta UMKM. Sementara pada BPUM tahap 2, pendaftaran dilakukan secara offline.