Gelar Kampanye Hingga Menimbulkan Kerumunan, Dua Bupati Sulawesi Tenggara Ditegur Mendagri

1 September 2020, 20:23 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam kegiatan bersama BNPB /Instagram.com/@titokarnavian

Berita DIY – Memerangi penyebaran Covid-19, seluruh element masyarakat diharuskan mematuhi protokol kesehatan baik menggunakan masker, menjaga jarak aman, hingga tidak berkerumun. Agar dapat terlaksana maksimal, prokol kesehatan ini juga harus dicontohkan oleh pemerintah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini melakukan teguran terhadap perilaku dua kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara karena menyelenggarakan kegiatan umum hingga menyebabkan kerumunan masa.

Dua kepala daerah yang dimaksud adalah Bupati Muna Barat yakni Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna L. M. Rusman Emba.

Baca Juga: Tampil Plontos Usai Ditegur Mendagri karena Rambut Dicat, Ini Penjelasan Pasha Ungu

Bupati Muna Barat, Laode dikabarkan melakukan aksi kampanye untuk kembali mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun ini dengan berkeliling di wilayah Muna Barat dan disambut ribuan masyarakat.

Hal serupa terulang oleh Bupati Rusman Emba yang menyelenggarakan kegiatan jalan kaki bersama masyarakat dari Pelabuhan Kora Raha sampai dengan Tupu Jati. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 13 Agustus 2020 lalu dengan dugaan kuat sebagai aksi kampanye dalam Pilkada Serentak mendatang.

Baca Juga: Cocok Untuk Diet!! Smoothie Pisang Sehat dan Rendah Kalori Dengan Empat Bahan Sederhana

“Sehingga dinilai kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan masa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19” tegas Benni Irwan selaku Kepala Penerangan Kemendagri sebagaimana dikutip dari laman resmi Mendagri pada Selasa, 1 September 2020.

Kedua Bupati di Sulawesi Utara tersebut telah menyalahi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).

Baca Juga: Kemenkes RI Akan Fokus Terhadap Enam Isu Kesehatan Ini di Tahun 2021

Pasal 4 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2020 berbunyi “Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum”.

Benni Irwan juga menuturkan bahwa teguran Mendagri telah diwartakan dalam Surat Nomor 337/4137/OTDA pada 14 Agustus 2020 perihal Surat Teguran.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan agar Gubernur Sulawesi Utara dapat bersikap tegas dan memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Kedua Bupati sebagaimana ketentuan yang berlaku.***

Editor: Nia Sari

Sumber: Permenpan RB Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler