Imbas Banyaknya Pelanggar Lalu Lintas, DPR Dukung Polri Terapkan Tilang Manual Kembali

11 Mei 2023, 17:40 WIB
Ilustrasi - Tilang manual diberlakukan kembali di Indonesia? simak penjelasan dan dukungan DPR terhadap Polri atas penerapan tilang manual di sini. /UNSPLASH/@rafaelatantya

BERITA DIY - Simak informasi seputar dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap rencana Polri untuk menerapkan kembali tindakan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Setelah evaluasi terhadap penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Indonesia, kini Polri berencana untuk menerapkan kembali tindakan penilangan manual terhadap pelanggar lalu lintas di Indonesia.

Namun perlu diketahui bahwa penerapan kembali tilang manual diketahui tidak akan menghilangkan ETLE atau tilang elektronik.

Banyaknya pelanggar lalu lintas di kalangan masyarakat Indonesia setelah pemasangan ETLE di sejumlah jalan, diketahui disebabkan oleh pelanggar lalu lintas yang melepas plat nomor Polisi di kendaraan mereka untuk menghindari ETLE.

Dilansir dari PMJ NEWS, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung rencana pengembalian proses tilang manual oleh Polri.

Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Surat Tilang Lewat WA, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Agar Tidak Tertipu

"Seperti juga hal-hal lain, namanya penegakan hukum di jalanan juga menurut saya masih perlu human touch. Di sinilah tilang manual bisa memainkan perannya," ungkap Ahmad Sahroni, dikutip dari PMJ NEWS pada 11 Mei 2023.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga menjelaskan alasan dirinya mendukung kembalinya tilang manual disebabkan oleh banyaknya pelanggar lalu lintas yang membayakan pengendara lain di jalan saat ini.

"Kalau hanya bergantung pada ETLE saja agak sulit, mengingat perilaku berkendara masyarakat yang bisa dibilang masih serampangan. Akibatnya Tingkat kecelakaan jadi tinggi dan tentunya membahayakan pengendara lain. Masyarakat jauh lebih disiplin ketika ada polisi di jalan," tambah Ahmad Sahroni.

Dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik dan manual terhadap para pelanggar lalu lintas di Indonesia, diharapkan masyarakat bisa semakin tertib dan disiplin ketika sedang berkendara.

Baca Juga: Pangkat dan Gaji yang Didapat Jika Lolos Seleksi Taruna Akpol, Bintara Polisi & Tamtama Penerimaan Polri 2023

Namun karena adanya rasa khawatir masyarakat bila terjadi tindakan pungli (Pungutan Liar) oleh oknum ketika tilang manual diberlakukan, tentunya menjadi suatu masalah yang harus diperhitungkan oleh DPR dan Polri.

Menyoroti rasa khawatir tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan pungli apabila ketika tilang manual berjalan kembali.

"Ini PR untuk Polri mendidik personelnya agar tidak kembali melakukan pungli. Jika ditemukan, Polri juga harus cepat dan tegas tindak oknum tersebut, biar fair. Kalau Polri bisa komitmen, saya rasa masyarakat pasti menyambut baik pengembalian tilang manual," ungkap Ahmad Sahroni.

Demikian informasi sistem tilang manual yang akan diberlakukan kembali di Indonesia, disertai dukungan DPR terhadap Polri atas penerapan kembali tilang manual.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler