Waspada Penipuan Berkedok Surat Tilang Lewat WA, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Agar Tidak Tertipu

- 19 Maret 2023, 17:40 WIB
Ilustrasi - Simak penjelasan Polda Metro Jaya atas tindakan penipuan berkedok surat tilang elektronik melalui aplikasi WA, ini cara membedakannya.
Ilustrasi - Simak penjelasan Polda Metro Jaya atas tindakan penipuan berkedok surat tilang elektronik melalui aplikasi WA, ini cara membedakannya. /UNSPLASH/@travelpen

BERITA DIY - Simak penjelasan Polda Metro Jaya atas tindakan penipuan di kalangan masyarakat Indonesia yang memanfaatkan surat tilang palsu melalui aplikasi WhatsApp.

Beberapa waktu ini masyarakat Indonesia tengah waspada terhadap surat tilang yang masuk di percakapan aplikasi WA (WhatsApp), karena adanya tindakan penipuan melalui surat tilang tersebut.

Diketahui oknum yang melakukan penipuan dengan mengirim surat tilang palsu, memanfaatkan penggunaan sistem e-tilang atau tilang elektronik yang diterapkan Polisi Indonesia.

Melalui pesan yang berisikan "surat tilang" yang berformat Apk (Application Package File), maka pelaku bisa mendapatkan uang korban melalui surat tilang palsu yang dibuka melalui WhatsApp.

Surat tilang palsu yang berformat Apk tersebut akan terpasang secara otomatis bila dibuka dan mulai meretas HP korban untuk menguras rekening penerima pesan.

Baca Juga: Cara Lapor dan Blokir Nomor Rekening Bank Penipu Saat Alami Modus Penipuan, Ini Agar Uang Nasabah Aman

Dilansir dari ANTARA, pihak kepolisian Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk tidak tertipu karena ada perbedaan prosedur pengiriman surat tilang yang asli.

"Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari ANTARA pada 18 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x