BERITA DIY - Pemerintah terus melakukan program PPKM perpanjangan, namun wilayah Jawa dan Bali sudah tak berstatus Level 4 lagi. Bagaimana aturan naik pesawat di wilayah Jakarta, Yogyakarta dan Bali?
Penurunan PPKM Jawa-Bali dari Level 4 menjadi Level 3 ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, pada wilayah Jawa-Bali, kasus harian telah turun hingga 98 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021.
"Dengan berbagai perbaikan tersebut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di Level 4 di Jawa-Bali," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers virtual, Senin 20 September 2021.
Pemberlakukan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Peraturan pembatasan mobilitas masyarakat pun tak berubah.
Dalam dua pekan mendatang, aturan naik pesawat dengan penggunaan RT-PCR atau rapid antigen dan pemberitahuan akan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi tetap jadi syarat utama.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan naik pesawat Jawa-Bali
Secara rinci, aturan naik pesawat antar bandara di wilayah Jawa dan Bali adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Calon penumpang dengan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara calon penumpang dengan vaksin dosis kedua hanya perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perlu diketahui, bahwa syarat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Bila perjalanan pesawat berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Di tempat umum, masyarakat tetap wajib memakai masker, dengan atau tanpa face shield.
Aturan naik pesawat internasional
Dalam penerbangan internasional kini diatur bahwa pintu masuk udara hanya melalui dua bandara yakni Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Pelaku perjalanan dari dan ke luar negeri harus sudah vaksin dua dosis atau full vaksinasi.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib telah menerima vaksin dosis lengkap untuk masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Bioskop Boleh Buka di Daerah dengan PPKM Level 3 dan 2, Ini Syarat dan Peraturan Lengkap Untuk Masuk
Selain persyaratan vaksin, pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari.
Adapun tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta ketika masa karantina selesai.
Pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 setelah hasil 3 tes RT-PCR akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.
Baca Juga: Bioskop Buka Tanggal 14 September 2021 saat PPKM, Ini List Film yang Akan Tayang di CGV
Demikian aturan perjalanan naik pesawat udara saat PPKM di Jawa dan Bali sudah tidak lagi Level 4.***