Alasan Polisi Ubah Pelat Nomor Hitam Jadi Putih serta Kapan Akan Diberlakukan?

13 Agustus 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi - Plat nomor kendaraan bermotor akan berubah warna dari hitam menjadi putih. /Korlantas Polri

BERITA DIY – Pelat nomor kendaraan bermotor milik pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih kini akan diganti menjadi pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam. Simak alasannya serta kapan kebijakan ini mulai diberlakukan.

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa penggantian warna pelat motor ini untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV dalam pelaksanaan program sistem tilang elektronik (ETLE).

“Sifat kamera itu menangkap warna hitam, kalau warna dasar hitam tulisan putih, pengidentifikasikannya agak masalah, ‘s’ busa dibaca ‘5’ atau sebaliknya, demikian dengan ‘i’ bisa dibaca ‘1’, jelas Taslim dalam keterangan pada wartawan Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Ini Arti Pelat Nomor RFD, RFP, RFS dan Nomor Pejabat Tinggi Negara Lainnya

Selain Itu, pergantian warna pelat motor ini juga untuk membantu kamera CCTV menangkap bukti pendukung tindak kriminal, kecelakaan dan kejahatan di lalu lintas. Hal ini juga mencontoh negara-negara maju yang sudah lebih dulu menerapkannya.

Penggantian warna pelat nomor ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang telah ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Meskipun demikian, penerapan aturan ini kemungkinan akan dilakukan mulai tahun 2022 karena menunggu proses dan kesiapan penggantian material seperti bahan catnya. Penggantian warna pelat kendaraan pribadi inijuga akan dilakukan secara bertahap misalnya mulai pada kendaraan baru.

Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online dengan Mudah dan Cepat Melalui Beragam Aplikasi

Adapun ketentuan warna baru pelat nomor kendaraan bermotor mernurut Peraturan Kepolisian Nomor7 Tahun 2021 pasal 45 adalah sebagai berikut.

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:

a. Putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional;

b. Kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum;

c. Merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan

d. Hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Demikian informasi alasan penggantian warna pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih serta rencana kapan diberlakukan aturan ini.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler