Apa Arti Pandemic Treaty WHO Diungkapkan Komjen Pol Dharma Pongrekun di Podcast dr Richard Lee

- 30 Januari 2024, 20:00 WIB
Apa arti Pandemic Treaty WHO yang diungkapkan oleh Komjen Pol Dharma Pongrekun saat menjadi bintang tamu podcast dr Richard Lee.
Apa arti Pandemic Treaty WHO yang diungkapkan oleh Komjen Pol Dharma Pongrekun saat menjadi bintang tamu podcast dr Richard Lee. /Tangkap Layar YouTube.com/Dharma Pongrekun

BERITA DIY - Berikut informasi apa arti Pandemic Treaty WHO yang diungkapkan oleh Komjen Pol Dharma Pongrekun saat menjadi bintang tamu acara podcast dr Richard Lee.

Ketika hadir di podcast dr Richard Lee Komjen Pol Dharma Pongrekun sempat menyinggung mengenai Pandemic Treaty WHO.

Perkataannya pun menjadi viral dan banyak warganet dibuat penasaran dengan arti dari Pandemic Treaty WHO.

Ungkapan dari jenderal bintang 3 ini tidak bisa disepelekan. Apalagi Dharma Pongkerun pernah menjabat berbagai posisi stragetis seperti Wakil Kepala BSSN dan saat ini menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Janbang Lemdiklat Polri.

Baca Juga: Apa Itu ICJ dan Enam Hasil Putusan Sidang Mahkamah Internasional Atas Kasus Genosida Israel di Gaza Palestina

"Sebentar lagi ada yang namanya WHO Pandemic Treaty. Yang akan dilaksanakan pada... yang akan divoting pada bulan Mei," katanya kepada dr Richard Lee.

Dia menambahkan WHO akan mengambil alih kadaulatan tubuh setiap manusia dan mengatur segala sesuatu mengenai tubuh kita.

Menurut dokumen House of Commons Library milik Parlemen Inggris yang ditulis Dr Patrick Butchard dan Bukky Balogon, Badan Kesehatan Dunia sedang mempersiapkan sebuah perjanjian untuk penanganan pandemi.

WHO mendorong terjadinya pendekatan seluruh pemerintah dan masyarakat, memperkuat kapasitas dan ketahanan nasional, regional dan global terhadap ancaman pandemi di masa depan.

Baca Juga: Hadiri World Economic Forum 2024, Dirut BRI Sunarso Ungkap Peran Holding Ultra Mikro - Pertumbuhan Inklusif

Meliputi meningkatkan kerjasama internasional seperti sistem peringatan, pembagian data, penelitian dan produksi lokal, regional dan global, hingga mencakup distribusi tindakan medis dan kesehatan layaknya vaksin, obat-obatan, diagnostik dan peralatan pelindung diri.

Selain itu, terdapat aturan yang menyatakan respons internasional terkoordinasi berdasarkan Peraturan Kesehatan Internasional atau International Health Regulations.

Di bulan Oktober 2021 WGPR menerbitkan laporan zero draft yang isinya adalah penilaian manfaat konvensi, perjanjian, atau instrumen internasional WHO yang baru terkait kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi.

Majelis Kesehatan Dunia WHO lalu membahas rancangan tersebut pada 29 November – 1 Desember 2021, hingga dibentuk badan perundingan antar pemerintah atau Intergovernmental Negotiating Body (INB).

Baca Juga: Siapa Benjie Yap Presiden Direktur Baru Unilever, Berikut Biodata dan Rekam Jejak Karier

Isi Treaty Zero tersebut di antaranya adalah:

1. Definisi, cara, dan prosedur untuk menyatakan pandemi, dan apa arti sebenarnya bagi negara.
2. Bagaimana perjanjian dapat sejalan dengan Peraturan Kesehatan Internasional.

3. Prinsip-prinsip utama internasional yang akan memandu perjanjian, seperti hak asasi manusia, kedaulatan, kesetaraan, solidaritas, transparansi, akuntabilitas.

4. Bagaimana mencapai kesetaraan dalam rantai pasokan global untuk produk-produk terkait pandemi dan akses teknologi yang relevan.

5. Memperkuat ketahanan dan daya tanggap sistem kesehatan.

Baca Juga: Kenapa Etnis Rohingya di Myanmar Ditolak oleh Mayoritas Buddha? Ini Penyebab dan Alasan Mengungsi

6. Negara anggota dan WHO harus berkoordinasi dan bekerja sama dalam kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi.

7. Mendanai inisiatif kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi.

8. Membentuk Badan Pengatur baru untuk perjanjian tersebut: COP (Conference of the Parties).

9. Masalah hukum umum lain yang berkaitan dengan perjanjian, seperti amandemen Undang-Undang, penarikan diri, dan penyelesaian sengketa.

Pada Desember 2023 lalu dikatakan INB telah melakukan pembicaraan lanjutan dengan negara anggota.

Negara-negara tersebut mengusulkan amandemen pada 15 Januari 2024 dan menjadi pertimbangan pada pertemuan INB berikutnya, yakni 19 Februari – 1 Maret 2024.

Rencananya, INB bakal menyerahkan hasil pertemuan itu sebagai bahan pertimbangan pada acara Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly) ke-77 yang digelar bulan Mei 2024.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x