Israel Akan Bangun 800 Unit Pemukiman di Wilayah Palestina, UE: Melanggar Hukum Internasional!

- 19 Januari 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi: Uni Eropa menentang program Israel yang akan membangun pemukiman di wilayah Palestina.
Ilustrasi: Uni Eropa menentang program Israel yang akan membangun pemukiman di wilayah Palestina. //PIXABAY/hosny_salah

BERITA DIY - Konflik antara Palestina-Israel terus berlanjut hingga saat ini. Konflik terbaru antara keduanya dimotori oleh keputusan Israel memperluas wilayahnya di Tepi Barat yang merupakan wilayah Palestina.

Pada Minggu, 17 Januari 2021, Uni Eropa (UE) meminta kepada Israel agar segara mengakhiri program pemukiman yangs edang di lakuakan Israel di tanah Palestina.

"Keputusan terbaru Israel untuk memajukan rencana persetujuan dan pembangunan hampir 800 unit permukiman baru di Tepi Barat, bertentangan dengan hukum internasional dan selanjutnya merusak prospek solusi dua negara yang layak," kata juru bicara urusan luar negeri Komisi Eropa seperti dikutip oleh Berita DIY dari Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.

Baca Juga: Reyna Kangen Andin, Hubungan Al dan Andin Berakhir? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 19 Januari 2021

Dalam pernyataan tersebut, apa yang dilakukan Israel bisa merusak normalisai hubungan antara Israel dengan negara-negara Arab yang sebelumnya sudah mengalami perkembangan positif.

Dilansir Berita DIY dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "Bertentangan dengan Hukum Internasional, UE Desak Israel Akhiri Aktivitas Permukiman di Tepi Barat", Senin pekan lalu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan dirinya telah menginstruksikan untuk membangun 800 unit pemukiman di Tepi Barat.

Hal tersebut disetujui oleh otoritas Israel dengan rencana melakukan pembangunan 530 unit permukiman baru di wilayah pendudukan Yerusalem Timur pada Rabu.

Baca Juga: Arya Saloka Ngaku Dijebak Perankan Aldebaran di Ikatan Cinta, Hampir Jadi Pemeran Nino

Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, menurut hukum internasional, dipandang sebagai wilayah pendudukan sehingga membuat semua permukiman Yahudi di sana serta aneksasi yang direncanakan merupakan sesuatu yang ilegal.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Pikiran Rakyat Anadolu Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x