BERITA DIY - Sengketa antara perusahaan tambang PT Aneka Tambang Tbk atau ANTAM dengan seorang pengusaha Budi Said telah mendapatkan keputusan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Budi Said berhasil memenangkan sengketa kekurangan berat transaksi emas di Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram dan mendapatkan biaya ganti rugi sebesar Rp817.465.600.000 atau Rp817,4 miliar.
Selain biaya ganti rugi material senilai Rp817,4 miliar, ANTAM antas intruksi petitum PN Surabaya juga harus mengganti biaya immateriil sebesar Rp500.000.000.000 atau Rp500 miliar kepada Budi Said.
Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu, Berikut Profil Bos Apple Tim Cook yang Gantikan Steve Jobs sebagai CEO
Baca Juga: Profil Elon Musk, Pebisnis dan CEO Tesla yang Berhasil Geser Jeff Bezos Jadi Orang Terkaya di Dunia
Budi Said sebagai pihak yang melayangkan gugatan melalui pengacara Ening Swandari, belakangan ini mendapat banyak sorotan publik mengenai siapakah sosok Budi Said yang berhasil memenangkan sengketa dari ANTAM dan mendapatkan biaya ganti rugi yang fantastis.
Budi Said merupakan pimpinan atau Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup yang tidak lain merupakan perusahaan properti di Surabaya.
PT Tridjaya Kartika Grup memiliki sejumlah perumahan mewah seperti Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Baca Juga: Profil Sunarso Direktur Utama BRI, Pernah Menjabat Sebagai Direktur Utama Pegadaian Berprestasi