Apa Itu ICJ dan Enam Hasil Putusan Sidang Mahkamah Internasional Atas Kasus Genosida Israel di Gaza Palestina

27 Januari 2024, 10:40 WIB
Apa itu ICJ dan enam hasil putusan sidang Mahkamah Internasional atas kasus Genosida Israel di Gaza Palestina. /Reuters/Piroschaka Van de Wouw

BERITA DIY - Apa itu ICJ (International Court of Justice) dan enam hasil putusan sidang Mahkamah Internasional atas kasus Genosida Israel di Gaza Palestina akan diinformasikan di artikel ini.

International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional telah mengeluarkan enam poin hasil putusan sidang kasus Genoside yang dilakukan Israle di Gaza Palestina hari Jumat, 26 Januari 2024 malam WIB.

Persidangan kasus Genosida Israel di Gaza Palestina dihadiri 16 dari 17 hakim ICJ dan jalannya sidang dipimpin hakim ketua Joan Donoghue.

Hasil putusan sidang kasus Genosida Israel di Palestina yang dilakukan ICJ berjalan selama kurang lebih 1 jam sebelum akhirnya ketok palu.

Baca Juga: Hadiri World Economic Forum 2024, Dirut BRI Sunarso Ungkap Peran Holding Ultra Mikro - Pertumbuhan Inklusif

Adapun enam hasil putusan sidang atas kasus Genosida Israel di Gaza Palestina yang dirilis ICJ atau Mahkamah Internasional adalah sebagai berikut:

1. Israel harus mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan apa pun yang dapat dianggap sebagai genosida, termasuk membunuh anggota suatu kelompok, menyebabkan kerusakan fisik, menimbulkan kondisi yang dirancang untuk membawa kehancuran suatu kelompok, hingga mencegah kelahiran.

2. Israel harus memastikan bahwa militernya tidak melakukan tindakan genosida apapun.

3. Israel harus mencegah dan mengambil tindakan kepada setiap komentar publik yang dapat dianggap sebagai hasutan untuk melakukan genosida di Gaza.

Baca Juga: Siapa Benjie Yap Presiden Direktur Baru Unilever, Berikut Biodata dan Rekam Jejak Karier

4. Israel harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan akses kemanusiaan.

5. Israel harus mencegah penghancuran barang bukti yang dapat digunakan dalam kasus genosida.

6. Israel harus menyerahkan laporan kepada pengadilan dalam waktu satu bulan sejak perintah ini diberikan.

Apa Itu ICJ (Mahkamah Internasional)

Mahkamah Internasional atau International Justice Court (ICJ) adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah mengadili dan menyelesaikan sengketa antar negara-negara anggota dan memberikan pendapat-pendapat bersifat nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB.

Baca Juga: Kenapa Etnis Rohingya di Myanmar Ditolak oleh Mayoritas Buddha? Ini Penyebab dan Alasan Mengungsi

ICJ beranggotakan 17 orang hakim yang menjabat selama sembilan tahun dan dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

Lembaga peradilan Internasional ini didirikan pada tahun 1945 dan Mahkamah Internasional bersidang di Istana Perdamaian, Den Haag, Belanda.

Saat ini ICJ atau Mahkamah Internasional diketuai oleh hakim asal Amerika Serikat bernama Joan Donoghue. Dia menjabat sejak tahun 2010.

Demikian informasi terkait apa itu ICJ (International Court of Justice) dan enam hasil putusan sidang Mahkamah Internasional atas kasus Genosida Israel di Gaza Palestina.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler