Mantan Menpora Tampan Malaysia, Syed Saddiq Terjerat Korupsi Dana Parpol Rp 3,4 Miliar

23 Juli 2021, 19:00 WIB
Syed Saddiq /instagram.com/@syedsaddiq

BERITA DIY - Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia terjerat kasus korupsi. Syed Saddiq menghadapi tuduhan penyalahgunaan dana partai politik sebesar Rm1 juta atau Rp 3,4 miliar.

Syed Saddiq kemudian dihadapkan ke Mahkamah Sipil, Kamis, 22 Juli 2021. Selain tuduhan penyalahgunaan dana partai, dirinya juga diduga menyalahgunakan sumbangan RM120.000 atau Rp408 juta untuk kampanye Pemilihan Umum ke-14.

Sejumlah anggota parlemen dan politisi seperti Hannah Yeoh, Fahmi Fadzil, dan Tian Chua turut hadir memberikan solidaritas di Mahkamah Syesyen atau Mahkamah Sipil.

Baca Juga: Ditemukan Kasus Positif Covid-19 di Asrama Atlet Jelang Olimpiade Tokyo 2020

Anggota parlemen asal Muar tersebut mengakui dua dakwaan ketika dibacakan kepadanya di hadapan hakim Azura Alwi dan mengaku tidak bersalah atas kedua dakwaan tersebut.

Saat persidangan politisi Partai Muda tersebut didampingi penasihat hukum utama Gobind Singh. Gobind Singh sendiri merupakan mantan Menteri Komunikasi pada era pemerintahan Pakatan Harapan, Datuk Ambiga Sreenavasan dan Muhammad Asraf Mohamed Tahir.

Syed Saddiq yang sempat menjadi Ketua Angkatan bersatu Anak Muda (Armada) Partai Pribumi Bersatu Malaysia yang dipercaya mengelola dana Armada diduga telah menyalahgunakan amanah dengan membuat pengeluaran uang RM1 juta melalui cek CIMB.

Pengeluaran itu dilakukan tanpa persetujuan Majelis Pimpinan Tertinggi Bersatu.

Baca Juga: Afrika Selatan Dilanda Kerusuhan Mematikan! 62 Orang Ditangkap Badan Intelijen

Selain tuduhan tersebut, Syed Saddiq juga menghadapi tuduhan menyalahgunakan uang sumbangan untuk kampanye Pemilihan Umum ke-14 (PRU14) sebanyak RM120,000 yang digalang melalui rekening Maybank Islamic Berhad milik Armada Bumi Bersatu Enterprise.

Terhadap tuduhan tersebut Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR) Datuk Seri Anwar Ibrahim ikut memberikan pernyataan.

"Saya terpanggil untuk menyatakan posisi saya atas tuntutan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) terhadap Syed Saddiq dalam bentuk ancaman politik yang juga saya dan rekan-rekan lainnya angkat baru-baru ini," katanya dikutip dari Antara.

Jika terbukti bersalah, Syeq Saddiq bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara, cambuk dan juga denda. Dia dibebaskan dengan jaminan RM300,000 dengan satu penjamin.

Syed Saddiq sebelumnya merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga yang berasal dari Partai Bersatu pimpinan Mahathir Mohamad era pemerintahan Pakatan Harapan.

Baca Juga: Profil Matt Hancock: Menteri Kesehatan Inggris yang Mundur Setelah Kepergok Peluk dan Cium Direktur Depkes

Namun kemudian partai tersebut pecah yang salah satunya dipimpin oleh Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin yang kemudian membentuk pemerintahan Perikatan Nasional.

Syed Saddiq kemudian memilih bergabung ke Partai Muda dan meninggalkan Mahathir Mohamad serta Muhyiddin Yassin.

Syed Saddiq sendiri sempat beberapa kali berkunjung ke Indonesia seperti bertemu mantan Menpora Imam Nahrawi, sampai menonton pertandingan timnas Malaysia vs Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno 2019 silam.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler