Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menuturkan, tersangka KH meraup keuntungan hingga Rp20 juta per bulan dari hasil live bugil.
Kronologi
Kronologi bermula ketika kepolisian mendapat laporan masyarakat, dan kemudian Patroli Cyber yang melakukan penyelidikan.
Saat tersangka keluar dari kamar mandi, petugas Polwan Polres Pasuruan yang sudah mengintai tersangka, langsung membawa tersangka masuk kembali ke dalam kamar mandi untuk dilakukan penggeledahan.
Pada penangkapan itu, sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka KH, di antaranya 2 buah vibrator alias mainan seks, 5 topeng, 1 helai celana dalam, dan pelumas olive oil. Kemudian ada juga 10 set kostum, 1 set lampu ring light, tiga smartphone, dan 1 buku rekening BCA sekaligus kartu ATM.
Sedangkan dari tersangka BA Polisi berhasil diamankan 1 buku rekening Bank BCA beserta kartu ATM Bank BCA, dan 1 unit Smartphone.
Tersangka KH dikenakan Pasal 34 dan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Atas perbuatannya tersebut, KH terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda paling tinggi sebanyak Rp5 miliar.
Itulah sosok selebgram KH yang ditangkap oleh polisi karena aksi pornografi dengan live bugil di media sosial dan kronologi penangkapan.***