BERITA DIY - Berikut 4 golongan yang pasti tidak lolos BSU Rp 1 juta, simak cara cek status terbatu penerima BLT Subsidi Gaji via link Kemnaker.
Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja pada masa pandemi Covid-19 ini melalui Kemnaker dalam bentuk BLT Subsidi Gaji.
Bantuan BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat.
Jika pekerja sudah memenuhi syarat di bawah ini, nantinya pekerja akan mendapatkan bantuan BSU senilai Rp 1 juta.
Syarat yang harus pekerja penuhi adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Sebagai informasi Hingga saat ini, BSU telah tersalurkan kepada 7.163.043 penerima.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.
"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," katanya.
Status penyaluran BSU Rp 1 juta bisa Anda cek sendiri melalui link resmi dari Kemnaker.
Berikut cara cek penerima BSU via link Kemnaker:
1. Masuk ke link kemnaker.go.id
2. Klik "Masuk" pada kolom bagian atas.
3. Masukkan No HP Anda dan password
4. Klik Masuk.
5. Setelah berhasil masuk, lalu cek pemberitahuan agar bisa mengetahui status BLT Subsidi Gaji Anda.
Setelah Anda berhasil login kemnaker.go.id dan cek pemberitahuan, maka Anda akan mendapatkan tiga ciri-ciri di bawah ini.
Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Menaker Ida juga mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain.
Diketahui ada 4 bantuan sosial yang masih berjalan sampai saat ini:
1. Bansos Sembako
2. Kartu Prakerja
3. Bansos PKH
4. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Jadi ada 4 golongan yang pasti tidak lolos atau tidak bisa dapat BSU Rp 1 juta atau BLT Subsidi Gaji dari Pemerintah, yakni penerima bansos atau bantuan di atas.
"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," ujarnya.***