BERITA DIY - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat layangkan surat protes yang ditujukan kepada KPI Pusat mengenai tayangan pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah baru-baru ini.
KPID Jabar meminta KPI pusat untuk mengirimkan surat teguran kepada stasiun televisi swasta yang menayangkan secara live seluruh rangkaian pernikahan.
Pasalnya, KPID Jabar menilai bahwa dengan menayangkan acara pernikahan, stasiun televisi telah mendahulukan kepentingan pribadi di atas kepentingan publik.
Baca Juga: Ramadhan 2021 Tinggal 5 Hari Lagi, Berikut Jadwal Puasa Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah
Surat ini diketahui merupakan surat protes ketiga yang diajukan kepada KPI Pusat. Pertama, pada tanggal 13 Maret 2021 dan 19 Maret 2021 untuk acara lamaran dan siraman. Lalu, pada 3 April 2021 untuk acara inti.
Seharusnya, menurut KPID Jabar, frekuensi yang seharusnya menayangkan peristiwa publik tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ternyata kasusnya masih sama dengan sebelumnya, yakni menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi,” papar Adiyana Slamet, komisioner KPID Jabar seperti dikutip dari Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com, Rabu, 7 April 2021.