BERITA DIY – Bareskrim Polri telah menaikkan status tiga terlapor pada kasus unlawful killing terhadap enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek menjadi tersangka. Ketiganya merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, dinaikannya status ketiga anggota polisi tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Kamis, 4 April 2021.
"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," kata Rusdi dikutip BERITA DIY dari Antara, Rabu, 7 April 2021.
Baca Juga: Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Beserta Tata Cara Pendaftaran
Rusdi menambahkan, dari ketiga tersangka terdapat satu orang yang sudah meninggal yakni EPZ. Penyidikan atas EPZ dinyatakan gugur sesuai Pasal 109 KUHAP.
"Ada satu terlapor inisial EPZ itu meninggal dunia, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan-nya langsung dihentikan," kata Rusdi.
Sementara proses penyidikan untuk dua tersangka yang belum dijelaskan inisial atau pun identitasnya masih akan terus dilanjutkan.
Baca Juga: Luar Biasa! Elsa Mati Kutu, Al Serang Elsa dengan Perkataan Danil: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini