"Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," ujar Rusdi.
Anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Baca Juga: 10 Orang Terkaya di Dunia Terbaru 2021 Versi Forbes
Baca Juga: Profil Umbu Wulang Landu Paranggi, Sastrawan yang Dijuluki Presiden Malioboro
Meski pun sudah ditetapkan menjadi tersangka namun kedua tersangka yang masih tersisa tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Rusdi mengatakan keputusan penahanan terhadap tersangka ada di tangan penyidik dengan mempertimbangkan subyektif maupun obyektifnya.
“Tidak ditahan, nanti penyidik yang mempertimbangkan,” katanya.***