BERITA DIY - Pemerintah secara resmi menetapkan Fornt Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang di Indonesia.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mafhud MD dalam konferensi pers di depan Kantor Kemenkopolhukam siang ini, Rabu, 30 Desember 2020.
"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Cara Langganan Mola TV untuk Nonton Live Streaming Liga Inggris dan Pertandingan Bola Lainnya
Baca Juga: Cara Lain Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 jika Nomor eKTP Tidak Tercatat di efoem.bri.co.id/bpum
Mahfud yang didampingi sejumlah tokoh negara itu menjelaskan alasan pembubaran FPI sebagai ormas.
Menurutnya, FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Namun karena masih melakukan sejumlah kegiatan, maka aktivitas yang mengatasnamakan organisasi ini dianggap bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Sinetron IKATAN CINTA Malam Ini: Ternyata Andin Pernah Selingkuh, Aldebaran Balas Dendam