Pemerintah Resmi Tetapkan FPI sebagai Ormas Terlarang, Ini Alasannya

- 30 Desember 2020, 13:25 WIB
Konfrensi Pers Menko Polhukam yang menetapkan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang.
Konfrensi Pers Menko Polhukam yang menetapkan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang. /Jurnal Presisi/Tangkap layar YouTube.com/Kemenkopolhukam

BERITA DIY - Pemerintah secara resmi menetapkan Fornt Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang di Indonesia.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mafhud MD dalam konferensi pers di depan Kantor Kemenkopolhukam siang ini, Rabu, 30 Desember 2020.

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Cara Langganan Mola TV untuk Nonton Live Streaming Liga Inggris dan Pertandingan Bola Lainnya

Baca Juga: Cara Lain Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 jika Nomor eKTP Tidak Tercatat di efoem.bri.co.id/bpum

Mahfud yang didampingi sejumlah tokoh negara itu menjelaskan alasan pembubaran FPI sebagai ormas.

Menurutnya, FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

Namun karena masih melakukan sejumlah kegiatan, maka aktivitas yang mengatasnamakan organisasi ini dianggap bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Sinetron IKATAN CINTA Malam Ini: Ternyata Andin Pernah Selingkuh, Aldebaran Balas Dendam

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x