KPID Jabar Layangkan Surat Protes Tayangan Pernikahan Atta-Aurel, Sebut Abaikan Kepentingan Publik

- 7 April 2021, 16:40 WIB
/Pernikahan atta-aurel/Instagram.com/@attahalilintar

Hal itu dinilai melanggar Standar Program Siaran pasal 11 ayat 1 yang membicarakan mengenai penggunaan frekuensi televisi.

"Apa yang dilakukan salah satu lembaga penyiaran swasta tersebut dalam menayangkan acara akad Nikah Atta-Aurel diduga melanggar Standar Program Siaran pasal 11 ayat 1," seperti keterangan KPID Jabar.

Tak hanya tentang pernikahan, KPID Jabar juga menyoroti ditayangkannya Anang Hermansyah saat sedang merokok. Padahal, penggambaran orang merokok jelas dilarang.

Seperti diketahui, acara pernikahan Atta-Aurel benar-benar diberikan tempat spesial oleh siaran televisi. Bahkan, siaran live pernikahan mereka menghabiskan durasi total 90 menit dan 208 menit, atau kurang lebih total 5 jam.

Artikel ini pernah tayang di Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dengan judul "Tak Ada Kepentingan Untuk Publik, KPID Jabar Kembali Layangkan Surat Soal Tayangan Pernikahan Atta-Aurel."***(Pikiran Rakyat Tasikmalaya/Silmi Fadillah Meitasnia)

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah