Waduh, Kasus Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona Libatkan 15 PSK Di Bawah Umur

- 19 Maret 2021, 16:25 WIB
Cynthiara Alona diperiksa jajaran kepolisian Polda Metro Jaya karena merupakan pemilik hotel yang diduga sebagai tempat transaksi prostitusi online.
Cynthiara Alona diperiksa jajaran kepolisian Polda Metro Jaya karena merupakan pemilik hotel yang diduga sebagai tempat transaksi prostitusi online. //instagram.com/@cynthiaraalona_

BERITA DIY – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi yang menyeret artis Cynthiara Alona.

“Ada tiga tersangka sudah kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Antara, Jumat 19 Maret 2021.

Ketiga tersangka adalah Cynthiara Alona alias CCA selaku pemilik hotel, DA sebagai mucikari dan AA yang berperan sebagai pengelola hotel tempat prostitusi.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Nikah di KUA dan di Rumah, Berikut Perbedaannya

Baca Juga: 10 Tips Berhenti Merokok: Tanpa Obat, Ampuh Atasi Kecanduan

Baca Juga: Aprilia Manganang Resmi Menjadi Laki-laki, Ini Nama Barunya

Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU Nomor 88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain menetapkan tiga orang tersangka, polisi juga mengamankan 15 orang pekerja seks komersil (PSK) yang masih dibawah umur.

"Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur yang rata-rata 14, 15, 16 tahun," kata Yusri Yunus.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x