BLT UMKM Dicairkan Hingga 31 Januari! Cek Penerima di Link Ini, Banpres BPUM Rp2,4 Juta Cair

25 Januari 2021, 16:00 WIB
Cara cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta bulan Januari secara online. /https://depkop.go.id/

BERITA DIY-Pelaku usaha dapat cek apakah menjadi penerima bantuan Banpres Produktif UMKM (BPUM) Rp2,4 juta dari KemenkopUKM bulan Januari dengan cara klik link https://eform.bri.co.id/bpum.

Laman https://eform.bri.co.id/bpum tersebut dapat diakses pelaku UMKM yang telah daftar pengajuan BLT Banpres Produktif UMKM, namun belum kunjung mendapatkan pemberitahuan SMS dari BRI Info.

Dikutip dari ANTARA, pada 4 Januari 2021 lalu, sesuai ketetapan KemenkopUKM, Banpres UMKM akan kembali dicairkan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) hingga akhir Januari 2021 atau 31 Januari 2021 ini.

Baca Juga: Pelajar Dapat Bansos PKH 2021! Cek Nama Penerima di Link Ini, Bantuan Rp2 Juta Cair

Masyarakat dianjurkan untuk dapat cek apakah menjadi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta atau tidak dengan cara klik link https://eform.bri.co.id/bpum, jadi tidak perlu antri panjang lebar terlebih dahulu.

Berikut cara cek secara online melalui link https://eform.bri.co.id/bpum:

  • Ketikkan link https://eform.bri.co.id/bpum pada browser HP maupun PC
  • Setelah muncul, masukkan NIK KTP
  • Masukkan kode verifikasi yang tersedia
  • Klik process inquiry

Selanjutnya akan ditampilkan pemberitahuan apakah NIK KTP tersebut menjadi penerima BLT BPUM Rp2,4 juta atau tidak.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Resmi Jadi Ketua Umum PB PASI 2021 - 2025 Gantikan Bob Hasan

Apabila menjadi penerima akan muncul keterangan bahwa KTP terdaftar, namun apabila tidak, maka akan muncul NIK KTP tidak terdaftar atau tercatat sebagai penerima BPUM.

Bagi pelaku usaha mikro yang dinyatakan menjadi penerima, bantuan BPUM langsung dapat dicairkan ke Bank BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, seperti Buku Rekening, KTP, dan persyaratan lain.

Sebelumnya, pelaku UMKM yang hendak daftar pengajuan menjadi penerima BLT UMKM ini harus memenuhi beberapa syarat, seperti:

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Pepaya, Salah Satunya Mengurangi Resiko Kanker

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Apabila telah memenuhi persyaratan umum di atas, pelaku usaha mikro dapat mendatangi beberapa kantor untuk daftar pengajuan BLT Banpres UMKM tersebut, seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM, Koperadi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian atau Lembaga, dan perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Resmi Tikung Andin di Ikatan Cinta, Instagram Carlo Milk Dihujat Netizen: Pansos!

Beberapa data yang wajib dilengkapi dan dipersiapkan saat mendatangi kantor tersebut, yaitu NIK KTP, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.

Apabila lolos dan memenuhi syarat, bantuan BPUM ini akan diberikan ke rekening penerima BLT UMKM secara langsung tanpa potongan dan tidak dapat diwakilkan.

Bagi pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos namun tidak memiliki rekening di Bank Penyalur (BRI, BNI, Mandiri Syariah) akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur saat pencairan.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler