Cuma Pakai KTP! Cek Penerima Bansos Rp300 ribu di Link dtks.kemensos.go.id, Cara Cairkan BST

24 Januari 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi BST Rp300 ribu. /PIXABAY/5851928

BERITA DIY - Masyarakat yang ingin mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu per bulan dari Kementerian Sosial (kemensos) dapat melakukan pengecekan nama secara online di link dtks.kemensos.go.id.

Masyarakat hanya perlu menggunakan NIK KTP untuk pengecekan. 

Bantuan BST ini diberikan kepada masyarakat dari keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH).

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja, dan Bocoran Kapan Gelombang 12 Dibuka

Berikut cara pengecekannya:

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
  • Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) milik Kemensos akan mendapatkan bantuan ini. 

Jika ingin mendapatkan bantuan ini, masyarakat wajib mengetahui syarat apa saja yang ditetapkan untuk mendapatkan Bantuan BST ini.

Baca Juga: Cair Sampai 31 Januari 2021, Berikut Syarat BLT Banpres UMKM untuk Pelaku Usaha Mikro

Berikut syarat penerima yang dapat bantuan:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. 

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Pencairan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan kepada penerima dicarikan melalui Pos Indonesia dan bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).***

 

 

 

 

 

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler