Cara Daftar BLT Banpres UMKM agar Dapat SMS BPUM BRI, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum

- 17 November 2020, 11:02 WIB
Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) antre untuk mendaftarkan diri menjadi calon penerima batuan langsung tunai (BLT) UKM di Kantor Disperindagkop Kota Serang, Serang, Banten, Kamis (3/9/2020). Salah satu realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) untuk untuk 12 juta pelaku UKM dan masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) antre untuk mendaftarkan diri menjadi calon penerima batuan langsung tunai (BLT) UKM di Kantor Disperindagkop Kota Serang, Serang, Banten, Kamis (3/9/2020). Salah satu realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) untuk untuk 12 juta pelaku UKM dan masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz

BERITA DIY - Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta masih dibuka hingga akhir bulan November 2020 ini. Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor lembaga pengusul.

Pendaftar yang lolos akan mendapatkan SMS dari bank penyalur. Penerima yang disalurkan melalui bank BRI bisa konfirmasi nama mereka di formulir online (eform) melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Menurut data terakhir Kementerian Koperasi dan UKM, sudah ada 28 juta pelaku UMKM yang daftar bantuan ini sedangkan kuota yang tersedia hanya 12 juta penerima.

Oleh karena itu Menkop UKM Teten Masduki mengusulkan agar bantuan BLT Banpres UMKM ini diperpanjang hingga 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Sudah Cair ke Rekening Ini, Cek Nama Karyawan di Sini

Baca Juga: Cek Bansos BST Rp 500 Ribu Per KK Non PKH di dtks.kemensos.go.id, Catat Syarat Dapat Bantuan Ini

Informasi lengkap mengenai tata cara, syarat, lembaga pengusul, dan dokumen yang dibutuhkan untuk daftar bantuan ini tersedia di website resmi Kemenkop, www.depkop.go.id atau official social media seperti instagram @kemenkopukm dan twitter @kemenkopUKM.

 Pendaftaran secara online hanya dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. Namun masih bisa mendaftar secara langsung di Dinas Koperasi dan UKM sesuai tempat tinggal.

Meski demikian, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut Kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

Baca Juga: Masih Dibuka! Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Insentif Rp3,55 Juta Cair

Sedangkan pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM yang bisa daftar ke lembaga pengusul tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Warna Negara Indonesia
  • Memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI, POLRI, dan anggot BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR

Pelaku UMKM yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat, penerima akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja agar Tidak Diblokir, Uang Rp 2,55 juta CAIR

Kemudian bisa cek atau konfirmasi, seperti di bank BRI melalui formulir online di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP dengan cara berikut:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku UMKM yang namanya terdaftar di eform tersebut maka berhak dapat bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta dengan cara mencairkannya ke bank penyalur terdekat.

Pencairan tidak bisa diwakilkan. Bantuan BPUM ini merupakan hibah dan bukan pinjaman serta tidak ada potongan biaya apapun saat pencairan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x