Klik eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM pakai KTP, Ini Cara Daftar Banpres agar Dapat SMS BPUM BRI

- 14 November 2020, 18:00 WIB
Klik eform.bri.co.id/bpum Cek Banpres BPUM BRI dapat bantuan Rp2,4 juta. Ini cara daftar BLT ini.
Klik eform.bri.co.id/bpum Cek Banpres BPUM BRI dapat bantuan Rp2,4 juta. Ini cara daftar BLT ini. /Pexels/Roman Pohorecki

BERITA DIY - Cukup dengan cara klik link formulir online (eform) eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP, penerima SMS BPUM BRI bisa cek daftar penerima bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.

Sebagaimana diketahui, bantuan BLT Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) sudah cair sejak bulan lalu. Sedangkan pendaftaran tahap 2 masih dibuka hingga akhir bulan November 2020 ini dengan pancairan hingga Desember 2020.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar secara langsung ke kantor lembaga pengusul.

Informasi lengkap mengenai pendaftaran bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini bisa diakses di laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) di www.depkop.go.id.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 Sudah Cair ke 4,8 Juta Karyawan, Cek Penerima di Link Ini

Baca Juga: Cek Bantuan BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id pakai KTP, Tahun Depan Bansos Jadi Rp 200 Ribu

Namun berdasarkan data terakhir Kemenkop UKM, sebanyak 28 juta pelaku UMKM sudah mendaftar bantuan ini.

Sementara kuota yang disediaksn hanya 12 juta penerima yang terdiri dari 9 juta kuota di tahap 1 dan tambahan 3 juta lagi di tahap 2.

Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berencana mengusulkan agar bantuan ini diperpanjang hingga 2021.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja, Ini Penyebab Insentif Lama Cair

Teten juga menjelaskan masyarakat yang ingin daftar bantuan ini bisa mengajukan diri ke lembaga pengusul.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Baca Juga: Cek Bansos BST di dtks.kemensos.go.id Pakai KTP, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 500 Ribu Per KK Non PKH

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

Baca Juga: NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Daftar Banpres BPUM Rp2,4 Juta

Pelaku UMKM yang sudah daftar dan memenuhi syarat serta berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Sebagai informasi, PT Bank Republik Indonesia Tbk. (BRI) menyediakan layanan cek online daftar penerima bantuan ini di eform melelui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Pelaku UMKM yang nomor eKTP terkonfirmasi terdaftar di link tersebut kemudian bisa mencairkan bantuannya di bank penyalur.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x