BERITA DIY - Bantuan Sosial Tunai atau Bansos atau BST senilai Rp300 ribu per Kepala Keluarga (KK) diberikan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH).
Masyarakat bisa cek dapat bantuan ini atau tidak dengan cara mengakses link resmi dtks.kemensos.go.id.
Masyarakat yang namanya tertera di laman tersebut tetapi belum pernah dapat bantuan ini juga bisa lapor ke nomor WhatsApp (WA) dan email resmi Kemensos.
Sebagai informasi, semula bansos ini diberikan pada April-Juni 2020 dengan nilai Rp600 ribu. Namun karena semakin banyak bantuan dari kementerian/lembaga lain, maka bantuan ini kemudian dikurangi menjadi Rp300 ribu per bulan.
Baca Juga: Awas Diblokir! Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja agar Insentif Cair
Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Penerima BLT Banpres UMKM di link eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP
BST gelombang I dan II hanya menjangkau 33 provinsi karena DKI Jakarta mendapatkan bantuan sosial sembako. Sedangkan pada 2021 BST akan menjangkau semua provinsi termasuk DKI Jakarta.
BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Berikut rinciannya: