Syarat Karyawan yang Bisa Ditransfer BLT Subsidi Gaji BPJS, Pastikan Namamu ada di Link Ini

- 14 November 2020, 12:05 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /Portal Jember/Nila Zulva Rosyida

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah cair ke 4,8 juta karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Namun tidak semua karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dapat bantuan ini karena ada syarat lain bagi pekerja yang berhak dapat bantuan Rp1,2 juta per dua bulan (Rp2,4 juta dalam empat bulan atau Rp600 ribu per bulan) ini.

Karyawan yang ingin cek online daftar penerima penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini bisa masuk ke laman resmi kemnaker di link kemnaker.go.id.

Sebagaimana diketahui, jumlah karyawan yang dapat bantuan ini di termin 1 mencapai 12,4 juta karyawan. Sementara di termin 2 baru cair ke 4.893.816 rekening penerima.

Baca Juga: Cek Bantuan BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id pakai KTP, Tahun Depan Bansos Jadi Rp 200 Ribu

Baca Juga: NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM, Daftar Banpres BPUM Rp2,4 Juta

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pihaknya terus mengebut pencairan bantuan di termin 2 ini.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis 12 November 2020.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11/2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," tambah Ida.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x