Status Insentif Kartu Prakerja Menunggu Diproses Terus? Ini Penyebab dan Solusi agar Segera Cair

- 14 November 2020, 09:41 WIB
Penyebab dan solusi dari insentif Kartu Prakerja yang sedang diproses terus dan tidak kunjung cair.
Penyebab dan solusi dari insentif Kartu Prakerja yang sedang diproses terus dan tidak kunjung cair. /prakerja.go.id

BERITA DIY - Salah satu kendala yang sering dihadapi penerima Kartu Prakerja adalah insentif yang tidak kunjung cair dan statusnya menunggu diproses terus.

Hal ini dikarenakan oleh beberapa penyebab. Meski demikian, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan penerima Kartu Prakerja agar insentif segera cair ke rekening BNI dan e-wallet OVO, GoPay, DANA, dan LinkAja.

Sebagaimana diketahui, pendaftar Kartu Prakerja yang lolos dan mendapatkan insentif diwajibkan membeli dan mengikuti pelatihan pertama maksimal 30 hari setelah dapat SMS notifikasi.

Jika penerima tidak mengikuti pelatihan hingga batas waktu yang ditentukan, maka kepesertaannya terancam diblokir dan insentif dijamin tidak cair.

Baca Juga: Hadapi Pandemi, Jalankan Pola Hidup Sehat

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 Sudah Cair ke 4,8 Juta Karyawan, Cek Penerima di Link Ini

Insentif yang diberikan pemerintah kepada penerima Kartu Prakerja total senilai Rp3,55 juta dengan rincian Rp1 juta untuk mendaftar biaya pelatihan dan tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Sedangkan insentif atau bantuan yang bisa dicairkan senilai Rp2,55 juta dengan rincian sebagai berikut:

1. Insentif Pelatihan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) perbulan (selama 4 bulan)

Baca Juga: Cuma Modal KTP Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Daftar Banpres BPUM Dapat SMS Rp2,4 Juta Cair

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM agar Dapat SMS BPUM BRI dan NIK KTP Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

2. Insentif Survei Keberkerjaan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) persurvei (akan ada 3 survei).

Berikut ini merupakan beberapa penyebab insentif Kartu Prakerja tidak cair, sebagaimana dikutip dari laman resmi www.prakerja.go.id:

  • Belum mengisi ulasan pada Lembaga Pelatihan
  • Belum memberikan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan
  • Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
  • Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)
  • Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cek Bansos BST di dtks.kemensos.go.id Pakai KTP, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 500 Ribu Per KK Non PKH

Kemudian, berikut ini beberapa hal yang perlu dilakukan agar insentif Kartu Prakerja tidak berstatus menunggu diproses terus dan bisa segera cair:

  • Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  • Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  • Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
  • Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
  • Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  • Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum tujuh Hari Kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu per KK, Cek di dtks.kemensos.go.id Bulan Ini Cair

Insentif hanya bisa cair menjadi uang setelah mengikuti semua syarat yang wajib diikuti. Insentif bisa dicairkan melalui rekening Bank BNI dan e-wallet seperti OVO, Gopay, Dana, dan LinkAja.

Tidak hanya itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar insentif Prakerja bisa cair ke e-wallet atau rekening bank:

  • Nomor rekening bank dan e-wallet/e-money kamu merupakan atas nama kamu sendiri (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja) ;
  • Jika memilih e-wallet, pastikan kamu telah mempunyai akun e-wallet di salah satu mitra kami (OVO, LinkAja, Gopay);
  • Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet/e-money kamu;
  • Akun e-wallet kamu sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (verifikasi KTP & swafoto).***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah