4. Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga sesuai KTP dan KK.
5. Pilih Jenis Bantuan PKH: Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Tunggu Verifikasi: Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
7. Tim yang bertugas akan mengevaluasi data yang Anda berikan sebelum mengonfirmasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH.
Demikian informasi UMKM dapat BLT Rp 3 juta dari pemerintah dengan terdaftar di link PKH bukan BPUM Eform BRI. Bagi yang belum terdaftar, bisa daftar ke aplikasi tersebut.***