BERITA DIY - UMKM dapat BLT Rp 3 juta dari pemerintah dengan terdaftar di link PKH berikut bukan BPUM Eform BRI. Bagi yang belum terdaftar, bisa daftar ke aplikasi yang akan disebut.
Pemerintah tetap memberikan perhatian kepada para pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan, meski sudah tak lagi menyalurkan Banpres BPUM.
UMKM di tahun 2024 ini masih bisa mendapatkan BLT sebesar Rp 3 juta dengan terdaftar sebagai penerima PKH.
Ketahui bahwa PKH merupakan bantuan yang diberikan per keluarga dengan tujuan mensejahterakan keluarga di Indonesia.
Keluarga pelaku UMKM bisa menjadi salah satu penerima PKH jika memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Warga Negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
- Masyarakat yang tergolong miskin.
- Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
- Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.
Yang perlu diperhatikan, tidak semua keluarga UMKM penerima PKH bisa dapat BLT Rp 3 juta. Pemerintah memberikan PKH disesuaikan dengan kondisi keluarga penerima.
Maka ada 7 kategori bantuan di dalam PKH, sebuah keluarga bisa dapat 4 di antaranya dengan nominal maksimal Rp 10,8 juta. Berikut rinciannya:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
6. Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
Dengan melihat rincian tersebut, keluarga UMKM penerima PKH bisa dapat BLT Rp 3 juta jika ada anggota keluarga masuk kategori ibu hamil/nifas maupun anak usia dini.
Uang bantuan PKH cair bertahap per 3 bulan sekali atau 4 kali dalam setahun. Pencairan langsung ke rekening BRI, BNI, Mandiri dan BTN milik penerima atau Kantor Pos.
Cek penerima PKH 2024 bisa dilakukan UMKM secara mandiri dengan mengakses link online cekbansos.kemensos.go.id. Caranya yaitu:
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id di browser HP.
- Masukkan nama, alamat mulai provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
- Input kode verifikasi yang tertera di layar.
- Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan PKH.
- Bagi yang cair akan muncul status pencairan PKH ‘sudah proses Bank Himbara/PT Pos’.
Baca Juga: TANPA INPUT NIK KTP di Link BPUM Eform BRI, BLT Rp 2,4 Juta Cair ke Rekening UMKM INI 2024
Selamat bagi UMKM yang terdaftar. Sementara untuk UMKM yang memenuhi kriteria PKH tapi belum terdaftar bisa daftar ke aplikasi Cek Bansos. Begini panduannya:
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk HP Android) atau App Store (untuk iPhone).
2. Setelah aplikasi terinstal, lakukan registrasi untuk membuat akun baru pakai data yang sesuai dengan KTP dan KK, selain itu isi nomor kontak yang aktif.
3. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".
4. Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga sesuai KTP dan KK.
5. Pilih Jenis Bantuan PKH: Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Tunggu Verifikasi: Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
7. Tim yang bertugas akan mengevaluasi data yang Anda berikan sebelum mengonfirmasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH.
Demikian informasi UMKM dapat BLT Rp 3 juta dari pemerintah dengan terdaftar di link PKH bukan BPUM Eform BRI. Bagi yang belum terdaftar, bisa daftar ke aplikasi tersebut.***