2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
6. Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
Dengan melihat rincian tersebut, keluarga UMKM penerima PKH bisa dapat BLT Rp 3 juta jika ada anggota keluarga masuk kategori ibu hamil/nifas maupun anak usia dini.
Uang bantuan PKH cair bertahap per 3 bulan sekali atau 4 kali dalam setahun. Pencairan langsung ke rekening BRI, BNI, Mandiri dan BTN milik penerima atau Kantor Pos.
Cek penerima PKH 2024 bisa dilakukan UMKM secara mandiri dengan mengakses link online cekbansos.kemensos.go.id. Caranya yaitu: