- Buka link cekbansos.kemensos.go.id di browser HP.
- Masukkan nama, alamat mulai provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
- Input kode verifikasi yang tertera di layar.
- Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan PKH.
- Bagi yang cair akan muncul status pencairan PKH ‘sudah proses Bank Himbara/PT Pos’.
Baca Juga: TANPA INPUT NIK KTP di Link BPUM Eform BRI, BLT Rp 2,4 Juta Cair ke Rekening UMKM INI 2024
Selamat bagi UMKM yang terdaftar. Sementara untuk UMKM yang memenuhi kriteria PKH tapi belum terdaftar bisa daftar ke aplikasi Cek Bansos. Begini panduannya:
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk HP Android) atau App Store (untuk iPhone).
2. Setelah aplikasi terinstal, lakukan registrasi untuk membuat akun baru pakai data yang sesuai dengan KTP dan KK, selain itu isi nomor kontak yang aktif.
3. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".